• Beranda
  • Tentang Kami
    • Perusahaan Kami
      • Profil Perusahaan
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Struktur Perusahaan
    • Bisnis Kami
      • Perkebunan
      • Pabrik
      • Lokasi
    • Proses Bisnis Terpadu
    • Kepemimpinan Perusahaan
  • Investor
    • Rilis Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
    • Sorotan Keuangan
    • Prospektus
  • ESG
    • Keberlanjutan
      • Kebijakan Keberlanjutan
      • Kesehatan dan Keselamatan Kerja
      • Pencegahan dan Penanganan Kebakaran
      • Rantai Pasok
      • Tanggung Jawab Sosial
      • Tanggung Jawab Lingkungan
      • Sertifikasi dan Penghargaan
      • Pengaduan
      • Laporan Keberlanjutan
    • Tangung Jawab Sosial
      • Kebijakan Hak Azasi Manusia
      • Kegiatan sosial
    • Tata Kelola Perusahaan
      • Komite
      • Pedoman Kerja Direksi
      • Pedoman Kerja Komisaris
      • Sekretaris Perusahaan
      • Lembaga Penunjang
      • Kode Etik
      • Manajemen Resiko
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite ESG
      • Piagam Audit Internal
  • Publikasi
    • artikel
    • Berita
  • Kontak
  • Karir
EN | ID
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Perusahaan Kami
      • Profil Perusahaan
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Struktur Perusahaan
    • Bisnis Kami
      • Perkebunan
      • Pabrik
      • Lokasi
    • Proses Bisnis Terpadu
    • Kepemimpinan Perusahaan
  • Investor
    • Rilis Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
    • Sorotan Keuangan
    • Prospektus
  • ESG
    • Keberlanjutan
      • Kebijakan Keberlanjutan
      • Kesehatan dan Keselamatan Kerja
      • Pencegahan dan Penanganan Kebakaran
      • Rantai Pasok
      • Tanggung Jawab Sosial
      • Tanggung Jawab Lingkungan
      • Sertifikasi dan Penghargaan
      • Pengaduan
      • Laporan Keberlanjutan
    • Tangung Jawab Sosial
      • Kebijakan Hak Azasi Manusia
      • Kegiatan sosial
    • Tata Kelola Perusahaan
      • Komite
      • Pedoman Kerja Direksi
      • Pedoman Kerja Komisaris
      • Sekretaris Perusahaan
      • Lembaga Penunjang
      • Kode Etik
      • Manajemen Resiko
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite ESG
      • Piagam Audit Internal
  • Publikasi
    • artikel
    • Berita
  • Kontak
  • Karir
  • Komite
  • Pedoman Kerja Direksi
  • Pedoman Kerja Komisaris
  • Sekretaris Perusahaan
  • Lembaga Penunjang
  • Kode Etik
  • Manajemen Resiko
  • Piagam Komite Audit
  • Piagam Komite ESG
  • Piagam Audit Internal

Piagam Komite Audit


  1. UMUM
    1. Piagam Komite Audit ini diatur oleh Dewan Komisaris sebagai pedoman bagi Komite Audit dalam melakukan peran dan tanggung jawabnya secara transparan, akuntabilitas, kompeten dan independen dengan tujuan agar perusahaan dipimpin, dikelola dan dijalankan sesuai dengan peraturan dan per-Undang-undang yang berlaku;
    2. Piagam ini akan ditelaah dan dinilai kembali setiap tahun oleh Komite Audit dan setiap usulan perubahan disampaikan kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan;
    3. Perusahaan wajib memiliki Piagam Komite Audit dan memuat Piagam Komite Audit dan informasi lainnya yang diwajibkan pada laman (website) perusahaan.
  2. LATAR BELAKANG
    Perusahaan wajib memiliki Komite Audit yang dibentuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
    1. Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) No. Kep-00001/BEI/02-2014 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tanggal yang dikeluarkan per tanggal 20 Januari 2014 tentang “Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang “Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit”.
  3. STRUKTUR ORGANISASI

    Struktur organisasi Komite Audit terdiri dari Ketua dan Anggota Komite. Ketua diangkat dari Komisaris Independen atau Komisaris yang dapat bertindak secara independen. Sedangkan Anggota Komite berasal dari Komisaris lainnya atau dari pihak luar. Anggota Komite Audit maksimal terdiri dari 2 orang yang memiliki keilmuan dengan latar belakang di bidang manajemen akuntansi atau keuangan serta harus memahami manajemen bisnis perseroaan. Seorang Anggota Komite diangkat untuk masa tugas maksimal selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa tugas berikutnya maksimal 2 tahun.

  4. PERSYARATAN ANGGOTA DAN KODE ETIK
    1. Untuk menjadi Ketua Komite Audit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan perusahaan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
      2. Tidak memiliki saham baik langsung maupun tidak langsung pada perusahaan;
      3. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham Utama Perusahaan;
      4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
    2. Untuk menjadi Anggota Komite Audit harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. Memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/audit;
      2. Memiliki keilmuan dengan latar belakang di bidang manajemen akuntansi dan atau keuangan serta harus memahami manajemen bisnis perusahaan;
      3. Anggota Komite Audit wajib memenuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan oleh perusahaan;
      4. Tidak memiliki konflik kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan terhadap perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada: memiliki kaitan keluarga sedarah sampai derajat ketiga dengan Dewan Komisaris dan Direksi baik garis lurus maupun garis ke samping;
      5. Mampu berkomunikasi secara efektif;
      6. Bukan karyawan perseroan dan bukan pelanggan atau pemasok perusahaan;
      7. Bukan berasal dari institusi yang memberikan jasa kepada perusahaan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir;
      8. Anggota Komite Audit tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada perusahaan;
      9. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham Utama Perusahaan;
      10. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
    3. Dalam melaksanakan tugasnya, seluruh Anggota Komide Audit harus memiliki sikap dan perilaku yang menjunjung tinggi kode etik sebagai berikut:
      1. Jujur, objektif, independen dan dapat dipercaya;
      2. Setia kepada perusahaan dan tidak terlibat dalam perbuatan melawan hukum;
      3. Bersikap professional, bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan perusahaan;
      4. Menghindari hal-hal yang bertentangan dengan tujuan perusahaan organisasi atau yang dapat mempengaruhi objektifitasl
      5. Tidak menggunakan data/informasi miliki perusahaan untuk hal-hal yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan;
      6. Memastikan validitas dan kompetensi atas data yang dijadikan bahan penilaian sehingga melahirkan rekomendasi yang kompeten dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
    1. Tugas & Tanggung jawab:

      Komite audit bertugas memberikan pendapat professional yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Dewan Direksi kepada Dewan Komisaris, membantu Dewan Komisaris atas tanggung jawab pengawasannya, termasuk mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris dan melaksanakan tugas-tugas lain yang ditugas Dewan Komisaris antara lain:

      1. Melakukan penelahaan atas tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan perusahaan;
      2. Memastikan kualitas pelaporan akuntansi keuangan, penerarapan standar akuntansi serta resiko yang melekat pada Laporan Manajemen;
      3. Menilai kecukupan pengungkapan informasi apakah telah memiliki prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance);
      4. Melakukan penilaian kecukupan system pengendalianinternal dan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
      5. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan perusahaan;
      6. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi perusahaan;
    2. WEWENANG:
      Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
      1. Mengakses dokumen, data dan informasi perusahaan tentang karyawan, dana, asset dan sumber daya perusahaan lainnya yang diperlukan;
      2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit audit internal, manajemen resiko dan akuntansi terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
      3. Melibatkan pihak indenpenden di luar Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan tugasnya (jika diperlukan);
      4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
  6. TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA
    Komite Audit membuat dan melaksanakan “Perencanaan Pertemuan Komite Audit” yang merupakan rencana dan prosedur kerja Komite Audit yang berisi:
    1. Jadwal pertemuan
    2. Frekuensi pertemuan dalam tahun berjalan dengan pihak-pihak terkait antara lain: manajemen perusahaan, internal auditor, akuntan independen dan pihak-pihak lainnya,
    3. Hal-hal/topik yang akan dibahas dalam pertemuan tersebut.
    Topik pembahasan mencakup namun tidak terbatas pada laporan keuangan dan lainnya yang terkait dengan informasi keuangan perusahaan, akuntan independen, internal auditor dan lainnya.
  7. RAPAT KOMITE AUDIT
    Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 (tiga) bulan:
    1. Rapat dapat dilakukan bila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua dua) dari jumlah anggota;
    2. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat;
    3. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat termasuk apabila terdapat perbedaanpendapat (dissenting opinions) yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan kepada Dewan Komisaris.
  8. PELAPORAN
    Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugas yang diberikan
    1. Komite Audit wajib membuat Laporan Komite Audit Tahunan kepada Dewan Komisaris mengenai kegiatannya yang akan disajikan dalam Laporan Tahunan Perusahaan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
      1. Komposisi Komite Audit, termasuk nama, jabatan dan status independensinya;
      2. Tujuan dan ruang lingkup kerja Komite Audit;
      3. Jumlah rapat Komite Audit tahun berjalan dan rincian kehadiran tiap anggota Komite Audit;
      4. Ringkasan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Audit selama tahun berjalan meliputi tetapi tidak terbatas pada:
        1. Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika ada);
        2. Kekeliruan/kesalahan dalam penyiapan laporan keuangan, pengendalian intern dan independensi auditor perusahaan (jika ada);
        3. Penelaahan pelaksanaan total paket kompensasi Direksi dan Komisaris sesuai dengan yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham;
      5. Kesimpulan atau Pendapat
      6. Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (dahulu disebut Bapepam) informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian;
      7. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit tersebut wajib dimuat dalam laman (website) bursa dan/atau laman (website) perusahaan.
    2. KETENTUAN TENTANG PENANGANAN PENGADUAN ATAU PELAPORAN SEHUBUNGAN DENGAN DUGAAN PELANGGARAN TERKAIT PELAPORAN KEUANGAN

      Komite Audit melakukan penelaahan jika terdapat staf yang menyatakan adanya pelanggaran dalam hal-hal yang terkait dengan laporan keuangan dan hal lainnya dan memastikan bahwa investigasi yang independen telah dijalankan atas hal tersebut dan tindak lanjut telah dilakukan secara memadai.

    3. MASA TUGAS KOMITE AUDIT

      Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.

    PENUTUP

    Piagam Komite Audit ini berlaku efektif sejak: 01 September 2021. Komite Audit harus meninjau kembali Piagam Komite Audit minimal setahun sekali untuk mendapat persetujuan Dewan Komisaris.

    Contact Us
    (* Form Required)



    PT. Sumber Tani Agung Resources Tbk

    Office Tower Cambridge City Square LT.3 JL. S. Parman No.217
    Medan 20152
    Indonesia


    Phone: +62 61 415 6262
    Fax: +62 61 414 8866
    Email: Corporate.secretary@sta.co.id


    Copyrights © 2025 STA Resources. All rights reserved.