• Beranda
  • Tentang Kami
    • Perusahaan Kami
      • Profil Perusahaan
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Struktur Perusahaan
    • Bisnis Kami
      • Perkebunan
      • Pabrik
      • Lokasi
    • Proses Bisnis Terpadu
    • Kepemimpinan Perusahaan
  • Investor
    • Rilis Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
    • Sorotan Keuangan
    • Prospektus
  • ESG
    • Keberlanjutan
      • Kebijakan Keberlanjutan
      • Kesehatan dan Keselamatan Kerja
      • Pencegahan dan Penanganan Kebakaran
      • Rantai Pasok
      • Tanggung Jawab Sosial
      • Tanggung Jawab Lingkungan
      • Sertifikasi dan Penghargaan
      • Pengaduan
      • Laporan Keberlanjutan
    • Tangung Jawab Sosial
      • Kebijakan Hak Azasi Manusia
      • Kegiatan sosial
    • Tata Kelola Perusahaan
      • Komite
      • Pedoman Kerja Direksi
      • Pedoman Kerja Komisaris
      • Sekretaris Perusahaan
      • Lembaga Penunjang
      • Kode Etik
      • Manajemen Resiko
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite ESG
      • Piagam Audit Internal
  • Publikasi
    • artikel
    • Berita
  • Kontak
  • Karir
EN | ID
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Perusahaan Kami
      • Profil Perusahaan
      • Visi dan Misi
      • Struktur Organisasi
      • Struktur Perusahaan
    • Bisnis Kami
      • Perkebunan
      • Pabrik
      • Lokasi
    • Proses Bisnis Terpadu
    • Kepemimpinan Perusahaan
  • Investor
    • Rilis Perusahaan
    • Rapat Umum Pemegang Saham
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
    • Sorotan Keuangan
    • Prospektus
  • ESG
    • Keberlanjutan
      • Kebijakan Keberlanjutan
      • Kesehatan dan Keselamatan Kerja
      • Pencegahan dan Penanganan Kebakaran
      • Rantai Pasok
      • Tanggung Jawab Sosial
      • Tanggung Jawab Lingkungan
      • Sertifikasi dan Penghargaan
      • Pengaduan
      • Laporan Keberlanjutan
    • Tangung Jawab Sosial
      • Kebijakan Hak Azasi Manusia
      • Kegiatan sosial
    • Tata Kelola Perusahaan
      • Komite
      • Pedoman Kerja Direksi
      • Pedoman Kerja Komisaris
      • Sekretaris Perusahaan
      • Lembaga Penunjang
      • Kode Etik
      • Manajemen Resiko
      • Piagam Komite Audit
      • Piagam Komite ESG
      • Piagam Audit Internal
  • Publikasi
    • artikel
    • Berita
  • Kontak
  • Karir
  • Komite
  • Pedoman Kerja Direksi
  • Pedoman Kerja Komisaris
  • Sekretaris Perusahaan
  • Lembaga Penunjang
  • Kode Etik
  • Manajemen Resiko
  • Piagam Komite Audit
  • Piagam Komite ESG
  • Piagam Audit Internal

Piagam Audit Internal


  1. VISI & MISI DEPARTEMEN INTERNAL AUDIT (DIA)
    1. VISI DEPARTEMEN INTERNAL AUDIT:
      Departemen Internal audit merupakan partner strategis yang terpercaya & independen yang mempunyai visi sebagai auditor internal yang professional dan dapat jaminan objektif atas kegiatan yang dirancang untuk memberi nilai tambah dan membantu terciptanya Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Govenance).
    2. MISI DEPARTEMEN INTERNAL AUDIT:
      1. Melakukan fungsi audit internal secara professional dengan bekerja secara sistematis, pendekatan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan system pengendalian internal dan proses tata kelola perusahaan yang baik;
      2. Meningkatkan kompetensi agar menjadi internal auditor yang professional.
  2. LATAR BELAKANG
    Perusahaan wajib memiliki Piagam Internal Audit yang disusun berdasarkan pada peraturan-peraturan sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
    2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Internal Audit.
  3. STRUKTUR ORGANISASI

    Departemen Intenal Audit dipimpin oleh Kepala Audit Internal. Kepala Internal Audit diangkat dan bertanggung jawab kepada Presdir. Sedangkan staf Internal Audit bertanggung jawab kepada Kepala Internal Audit. Kepala dan staf Internal Audit tidak diperkenankan memegang fungi operasional dalam Group perusahaan.

  4. PERSYARATAN ANGGOTA DAN KODE ETIK
    1. Untuk Departemen Internal Audit, personelnya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. Memiliki pengetahuan dan pengalaman terkait teknik audit, manajemen akuntansi dan atau disiplin ilmu lain yang relevan dengan tanggung jawabnya;
      2. Mematuhi kode etik Audit Internal yang tercantum dalam Piagam Audit Internal ini;
      3. Memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang audit;
      4. Tidak memiliki konflik kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan terhadap perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada: memiliki kaitan keluarga sedarah sampai derajat ketiga dengan Dewan Komisaris dan Direksi baik garis lurus maupun garis ke samping;
      5. Mampu berkomunikasi secara efektif;
      6. Bukan karyawan perseroan dan bukan pelanggan atau pemasok perusahaan;
      7. Bukan berasal dari institusi yang memberikan jasa kepada perusahaan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir;
      8. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan perusahaan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau Pemegang Saham Utama Perusahaan;
      9. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan.
    2. Kode Etik Audit Internal:
      Departemen Internal Audit harus memenuhi Kode Etik yang ditetapkan oleh perusahaan sebagai berikut:
      1. Integritas
        1. Melaksanakan pekerjaan secara jujur, hati-hati dan bertanggung jawab;
        2. Harus patuhi hukum dan membuat pengungkapan sebagaimana diharuskan oleh hukum atau profesi;
        3. Tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan illegal, atau melakukan kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi internal audit atau organisasi;
        4. Harus menghormati dan mendukung tujuan organisasi sah dan etis.
      2. Objektivitas
        1. Tidak boleh berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan apapun yang dapat, atau patut diduga dapat menghalangi penilaian internal audit yang adil. Termasuk dalam hal ini adalah kegiatan atau hubungan apapun yang mengakibatkan timbulnya pertentangan kepentingan dengan organisasi;
        2. Tidak boleh menerima apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, mengganggu pertimbangan profesionalnya;
        3. Harus mengungkapkan semua fakta yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan dapat mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview.
      3. Kerahasiaan
        1. Harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugasnya;
        2. Tidak boleh mengungkapkan informasi untuk memperoleh keuntungan pribadi, atau dalam cara apapun, yang bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
      4. Kompetensi
        1. Hanya terlibat dalam pemberian jasa yang memerlukan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman yang dimilikinya;
        2. Harus memberikan jasa audit sesuai dengan Standard Internasional Praktek Profesional Audit Internal (IPPF);
        3. Harus senantiasa meningkatkan keahlian, keefektifan dan kualitas jasanyas secara berkelanjutan.
  5. TUGAS, TANGGUNG JAWAB, WEWENANG& RUANG LINGKUP
    1. Tugas dan Tanggung jawab:
      Departemen Internal Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
      1. Menyiapkan dan melaksanakan rencana dan anggaran aktivitas internal audit tahunan berdasarkan prioritas resiko sesuai dengan tujuan perusahaan;
      2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan system manajemen resiko sesuai dengan kebijakan perusahaan;
      3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisensi dan efektivitas di seluruh bidang kegiatan perusahaan;
      4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
      5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada top manajemen, Presdir, Dewan Komisaris atau Komite Audit;
      6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
      7. Melakukan pemeriksaan/audit khusus apabila diperlukan.
    2. WEWENANG:
      Dalam melaksanakan tugasnya, Internal Audit mempunyai wewenang sebagai berikut:
      1. Mengakses dokumen, data dan informasi perusahaan tentang karyawan, dana, asset dan sumber daya perusahaan lainnya yang diperlukan;
      2. Berkomunikasi langsung dengan karyawantermasuk mengadakan rapat secara berkala dengan Direksi, Dewan Komisaris dan Komite Audit.
    3. RUANG LINGKUP
      1. Meyakinkan bahwa system pengendalian intern telah memadai, bekerja secara efisien, dan ekonomis serta berfungsi efektif dalam mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan;
      2. Mengevaluasi ketaatan terhadap hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan serta prosedur perusahaan;
      3. Mengevaluasi kehandalan dan integritas informasi keuangan dan informasi operasional;
      4. Melaksanakan penugasan khusus yang relevan dengan ruang lingkup pekerjaan tersebut di atas, seperti penyelidikan dan pengungkapan atas penyimpangan, kecurangan dan pemborosan.
    4. TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA
      Tata cara dan prosedur kerja Departemen Internal Audit meliputi:
      1. Membuat Rencana / Program Kerja Tahunan dengan mempertimbangkan resiko atau masalah control yang telah diidentifikasi oleh manajemen dan disampaikan kepada Presdir dan Komite Audit untuk direview dan disetujui;
      2. Melaksanakan rencana kerja audit yang telah disetujui, termasuk jika ada tugas khusus atau proyek yang diminta oleh manajemen, Dewan Komisaris atau Komite Audit;
      3. Menilai dan membuat rekomendasi yang tepat untuk meningkatkan proses tata kelola perusahaan untuk pencapaian tujuannya;
      4. Mengevaluasi efektivitas dan berkontribusi dalam peningkatan proses manajemen resiko;
      5. Membantu perusahaan dalam mempertahankan control yang efektif dengan mengevaluasi efektivitas dan efisiensinya dengan tindakan perbaikan berkesimbungan;
      6. Membantu dalam investigasi terhadap kegiatan kecurangan siginifikan yang dicurigai dalam perusahaan dan memberitahu hasil nya kepada manajemen dan Dewan Direksi serta Komite Audit;
      7. Pertahankan keprofesional staf audit dengan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang cukup untuk memenuhi persyaratan piagam ini;
      8. Mengeluarkan laporan audit secara berkala kepada Presdir dan Komite Audit hasil rangkuman kegiatan audit dan status tindakan perbaikannya;
      9. Review tahunan Piagam Internal Audit dan diperbaharui kesesuaiannya serta diserahkan kepada Presdir dan Komite Audit untuk mendapatkan persetujuan.
    5. MANFAAT PIAGAM INTERNAL AUDIT
      Pedoman Piagam Internal Audit ini dapat digunakan untuk memperoleh berbagai manfaat yakni:
      1. Merupakan pengakuan formal atas fungsi internal audit; Piagam Internal Audit ini dapat digunakan sebagai “kontrak” antara Departemen Internal Audit dengan Direksi, Komisaris dan Komite Audit yang memberi wewenang kepada Internal Audit untuk memulai pekerjaannya audit dalam perusahaan. Piagam Internal Audit ini juga menetapkan hak kepada Kepala dan staf Internal Audit untuk memeriksa setiap bagian dalam organisasi dan melihat berbagai asset dan dokumen perusahaan;
      2. Mendokumentasikan ruang lingkup, kewajiban, wewenang dan professionalism fungsi internal audit;
      3. Sebagai pembanding dengan Standar Profesional untuk menilai kecukupan pekerjaan internal audit; Dapat digunakan sebagai dasar mengukur apakah pelaksanaan pekerjaan Internal Audit telah memadai atau tidak tidak. Dengan bekerja ssuai standar yang ditentukan, auditor dapat mempertahankan diri dari tuduhan malpraktek atau bekerja secara tidak memadai.
      4. Dapat menjadi dokumen pemasaran untuk meningkatkan kerjasama dengan unit-unit lain dalam organisasi perusahaan. Piagam Internal Audit ini dapat meningkatkan pemahaman auditee terhadap fungsi internal audit dan dapat mendorong partisipasi dari auditee.
    6. TANGGUNG JAWAB PEMBUATAN PIAGAM INTERNAL AUDIT
      Pembuatan dan pengembangan Piagam Intenal Audit merupakan tanggung jawab Kepala Audit. Dalam proses pembuatan dan pengembangan Piagam Internal Audit ini, Kepala Audit dapat berkonsultasi dengan Top Manajemen maupun Komite Audit untuk meminta masukan (input), dukungan serta persetujuan atas Piagam Internal Audit.
    PENUTUP

    Piagam Internal Audit ini berlaku efektif sejak disetujui oleh Presiden Direktur dan Komite Audit. Piagam Internal Audit ini dapat dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan perkembangan peraturan yang berlaku. Perubahan Piagam Internal Audit ini harus mendapat persetujuan dari Presdir dan Komite Audit.

    Contact Us
    (* Form Required)



    PT. Sumber Tani Agung Resources Tbk

    Office Tower Cambridge City Square LT.3 JL. S. Parman No.217
    Medan 20152
    Indonesia


    Phone: +62 61 415 6262
    Fax: +62 61 414 8866
    Email: Corporate.secretary@sta.co.id


    Copyrights © 2025 STA Resources. All rights reserved.